Posts

Showing posts from April, 2021

TUGAS 2 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK

penjelasan yang lengkap terkait : 1. Pengguna Jasa 2. Penyedia Jasa 3. Auditor 4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) 5. Efektif dan Efisien   1. PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).  Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).  Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).  Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk

TUGAS 1 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK

Image
  MANAGEMENT PENGENDALIAN MUTU Pengawasan (controlling) adalah suatu penilaian kegiatan dengan tujuan agar hasil pekerjaan sesuai dengan rencana, dengan mengusahakan agar semua yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang berpedoman pada perencanaan, serta melakukan tindakan koreksi dan perbaikan atau penyesuaian bila terjadi penyimpangan pada pelaksanaan. Sedangkan pengendalian pekerjaan merupakan kegiatan   bimbingan,   pemberian    instruksi, dorongan dan mengadakan koordinasi berbagai pekerjaan oleh   pimpinan   kepada   bawahan agar   pelaksanaan   tugas   yang   diberikan berjalan dengan lancar, serta berpedoman untuk tetap memelihara   hubungan kerja sama yang baik antara pimpinan dengan bawahan. Untuk mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan dalam dokumen lelang, maka dalam pekerjaan proyek pembangunan   diperlukan   adanya   kedua   hal   tersebut   di   atas   yang   dilakukan oleh unsur -unsur   pelaksana   pemb