TUGAS PERTEMUAN KE - 9 TEKNIS / RENCANA KERJA DAN SYARAT UNTUK ITEM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
PASAL 1 PERSYARATAN UMUM
1.1
IDENTIFIKASI KEGIATAN
PEMILIK |
: |
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung yang bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung. |
KEGIATAN |
: |
Pembangunan Gedung Kantor |
PEKERJAAN |
: |
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : Pembangunan
Gedung Kantor Dan Garase |
PAGU ANGGARAN |
: |
Rp. 592.860.000 |
LOKASI |
: |
Jalan Flamboyan No. 27, Telp (0366) 24234 -
Semarapura |
PERENCANA |
: |
CV.
Lingga Cipta Desain |
1.2
RENCANA KERJA
1.
Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong
harus terlebih dahulu menyusun rencana kerja (time schedule) yang kemudian
dimintakan pengesahan kepada direksi.
2.
Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi
selambat-lambatnya satu minggu setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
3.
Setelah rencana kerja disetujui, pemborong
menyerahkan 3 (tiga) copy untuk Pemimpin kegiatan dan Konsultan Pengawas serta
1 (satu) copy ditempatkan diruang direksi.
4.
Dalam rencana kerja harus sudah tercantum garis prestasi
dan garis termin rencana.
1.3
BESTEK DAN GAMBAR
1.
Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk
mendapatkan perubahan dalam gambar dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor
wajib melaksanakannya dan apabila menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka
akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah
kurang.
2.
Gambar perubahan yang dimaksud dalam hal ini adalah
gambar soft drawing diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) kepada direksi atas biaya kontraktor.
3.
Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi
pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat
pembuat komitmen.
4.
Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis
dengan gambar maka yang berlaku menurut urutan prioritas dibawah ini:
a.
Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan
Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen serta Konsultan Perencana.
b.
Spesifikasi Teknis
c.
Gambar dan Skala besar atau mendetail
5.
Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan
kepada pihak lain atau orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini atau dengan tujuan akan dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
6.
Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk
penyelenggaraan atau melaksanakan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab
pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta gambar tambahan atau gambar
perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.
7.
Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang
dimengerti oleh pelaksana/kontraktor, kontraktor tidak boleh melaksanakan
sesuai penafsirannya sendiri sebelum dikonsultasikan dan mendapat persetujuan
Arsitek perencana.
1.4
PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN
1.
Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran
pematokan dilapangan yang disetujui secara tertulis oleh Direksi.
2.
Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua
peralatan perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan
pematokan tersebut.
3.
Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian
permukaan suatu bagian pekerjaan maka Kontraktor dengan biaya sendiri harus
memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Kecuali apabila kesalahan
tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara tertulis oleh Direksi, maka
pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab
Pengelola Kegiatan.
4.
Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas
pengawas, bagaimanapun juga tidak melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab
atas ketepatan dari pematokan tersebut dan Kontraktor harus melindungi dan
menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank, patok sementara dan
benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.
1.5
PENJAGAAN DAN PENERANGAN
Dalam
hubungan dengan pekerjaan Kontraktor dengan biaya sendiri harus menyediakan
lampu penerangan, lampu tanda, lampu penjagaan dan pagar, serta penjagaan dan
pemeliharaannya, pada saat dan tempat yang menurut pendapat Direksi diperlukan
untuk perlindungan Pekerjaan atau untuk keselamatan umum.
1.6 PENGAMANAN PEKERJAAN
Selama
jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan Kontraktor
bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan
dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan
sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti
semula sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi
kecuali akibat keadaan memaksa (Force Majeure).
1.7
PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN
1.
Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan
pekerjaan selama jangka waktu pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian
pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua
peralatan kontruksi, sisa bahan, sampah dan segala macam pekerjaan sementara
dan Kontraktor harus meninggalkan seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan
bersih dan rapih sehingga dapat diterima oleh
Direksi.
2.
Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah
pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik, terkecuali ditetapkan lain dalam
Dokumen Kontrak.
1.8
LALU LINTAS LUAR BIASA
1.
Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu
lintas kontraktor tidak sampai merusak jalan yang menghubungkan atau yang
terentang pada jalan yang menuju ke lapangan dan tidak merugikan lalu lintas umum.
2.
Kontraktor harus memilih jalan, memilih dan
mengunakan kendaraan dan membatasi serta membagi beban atau muatan sedemikian
rupa sehingga lalu lintas luar biasa yang timbul sebagai akibat dari lalu
lintas alat-alat serta bahan- bahan dari atau kelapangan dapat dibatasi sejauh
mungkin sehingga kerusakan- kerusakan atau kerugian-kerugian yang disebabkan
olehnya terhadap jalan-jalan dan jembatan-jembatan menjadi sekecil mungkin.
3.
Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu
lintas berkaitan dengan keluar masuknya kendaraan proyek tidak terhambat.
1.9
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.
Atas
persetujuan Direksi sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
a
Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang
diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b
Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal
sementara yang memenuhi syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap
dilapangan dan menyediakan sarana pengobatan serta pertolongan pertama pada
kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku
c
Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya,
kontraktor wajib menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi
pekerja terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk
penyelamatan.
2.
Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung
jawab atas kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain
yang timbul selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti
rugi yang disebabkan atau yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut.
3.
Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan
Astek berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984
4.
Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.
5.
Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti
tersebut diatas pada ayat (1), (2), (3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan
kerja dapat menunda angsuran Pembayaran Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor
sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
1.10 PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP
1.
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi
tidak terlihat sebelum mendapat persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus
memberi kesempatan sepenuhnya kepada Direksi untuk memeriksa dan mengukur
pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.
2.
Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi,
maka apabila direksi meminta untuk dibuka kembali untuk diperiksa, biaya
membuka dan menutup kembali menjadi beban Kontraktor.
3.
Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi
waktu setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap. Direksi tidak
boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang guna memeriksa dan mengukur
pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka wajib memberikan petunjuk
tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
4.
Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor
membuka bagian maupun atau bagian-bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk
maksud pemeriksaan dan setelah pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang
tersebut ditutup kembali sebagai semula sesuai petunjuk Direksi.
1.11 MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
1.
Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai
wewenang untuk memerintahkan Kontraktor secara
tertulis:
a
Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut
pendapat Direksi tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi
persyaratan.
b
Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan
tersebut sebagaimana seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau
telah dibayar, yang menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara
pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2.
Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah
tersebut ayat (1) pasal ini Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen
berhak meminta Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua
biaya yang diperlukan dibebankan kepada Kontraktor.
1.12
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup
Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor
Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : Pembangunan
Gedung Kantor Dan Garase dengan rincian sebagai berikut:
A.
Bangunan Gedung Kantor
I.
Pekerjaan Persiapan
II.
Pekerjaan Pasir dan
Tanah
III.
Pekerjaan Pondasi dan Dinding
IV.
Pekerjaan Beton
V.
Pekerjaan Lantai
VI.
Pekerjaan Plafont dan Atap
VII.
Pekerjaan Pintu dan
Jendela
VIII.
Pekerjaan Cat dan
Penggantung
IX.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (M&E)
X.
Pekerjaan Plumbing
XI.
Pekerjaan Style Bali
B. Tempat Parkir
I.
Pekerjaan Lantai
II.
Pekerjaan Atap
C.
Tempat Parkir
I.
Pekerjaan Tanah
II.
Pekerjaan Pondasi dan Dinding
III.
Pekerjaan Beton
D. GARASE
I.
Pekerjaan Persiapan
II.
Pekerjaan Pasir dan
Tanah
III.
Pekerjaan Pondasi
IV.
Pekerjaan Beton
V.
Pekerjaan Lantai
VI.
Pekerjaan Plafont dan Atap
VII.
Pekerjaan Cat dan
Penggantung
VIII.
Pekerjaan Elektrikal
IX.
Pekerjaan Style Bali
2.2 PEKERJAAN PONDASI
1. Pondasi menerus (Pondasi Batu Kali).
a. Bahan : Batu kali, PC (portland cement), Pasir dan Air
b. Pelaksanaan :
1). Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah dan harus memiliki satu daya tahan.
2). Batu – batu tersebut harus berbentuk datar, baji maupun oval dan dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengikat.
3). Campuran yang digunakan untuk campuran pasangan batu 1 PC : 5 Psr. 4). Pasangan batu kali dilaksanakan pada pekerjaan pondasi menerus pada
bangunan gedung, kamar mandi/WC, Pagar dan Garase. 5). Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk direksi.
2.3 KONSTRUKSI BETON
1. Uraian
a Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding antara semen, air dan agregat baru dan campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut bentuk yang diminta/disyaratkan dan membentuk satu bahan padat keras dari tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik tertentu.
b Agregat meliputi baik yang kasar maupun yang halus, bergradasi, tetapi jumlah agregat halus yang dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan apa dan dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga– rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang baru.
c Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum volume dimasukkan kedalam campuran dipertahankan sampai dalam minimum yang diperlukan untuk memudahkan pegerjaan selam pencampuran.
d Bahan tambahan kepada campuran beton seperti bahan memasukkan udara atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu pengerasan tidak diperbolehkan kecuali diminta demikian di dalam persyaratan kontrak khusus.
2. Peraturan (Code) Beton
Persyaratan – persyaratan Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI tahun 1991 atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton, terkecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO dan spesifikasi khusus yang tidak disebutkan dalam PBI 1991.
3. Kelas – kelas beton
Klasifikasi dan rujukan mutu beton harus seperti yang diberikan pada tabel 2.3.1.
TABEL 2.3.1. KELAS – KELAS BETON
KELAS |
RUANGAN SUHU |
JENIS |
URAIAN |
|||||
I |
0
K 125 |
Non Struktual
Struktual |
Untuk alas beton kurus dan peranan pondasi
Beton masa tanpa
tulangan untuk dasar pondsi, penutup pipa-pipa |
|||||
II |
K 175
K 225 |
Struktual
Struktual |
Beton dengan
penulangan ringan digunakan untuk
pondasi padat, dinding – dinding,
bawah kereb dan jalan jalan setapak. Kontuksi beton
bertulang termasuk gelegar – gelegar, kolom –
kolom, lantai pelat, lantai dinding, penahan gorong – gorong, pipa, gorong –
gorong kotak/persegi |
|||||
III |
K 275 350 |
– |
K |
Struktual |
Beton bertulang
mutu tinggi untuk lantai jembatan dan bagian – bagian konstruksi utama
lainya. |
|||
K 400 |
Struktual |
Bagian –
prakktekan pencetak |
bagian
dan tiang |
konstruksi – tiang |
beton beton |
Comments
Post a Comment