TUGAS PERTEMUAN KE - 9 TEKNIS / RENCANA KERJA DAN SYARAT UNTUK ITEM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT

PASAL 1 PERSYARATAN UMUM

 

1.1         IDENTIFIKASI KEGIATAN

 

PEMILIK

:

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung.

KEGIATAN

:

Pembangunan Gedung Kantor

PEKERJAAN

:

Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : Pembangunan Gedung Kantor Dan  Garase

PAGU ANGGARAN

:

Rp. 592.860.000

LOKASI

:

Jalan Flamboyan No. 27, Telp (0366) 24234 - Semarapura

PERENCANA

:

CV. Lingga Cipta Desain

 

1.2         RENCANA KERJA

1.          Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu menyusun rencana kerja (time schedule) yang kemudian dimintakan pengesahan kepada direksi.

2.          Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu minggu setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.

3.          Setelah rencana kerja disetujui, pemborong menyerahkan 3 (tiga) copy untuk Pemimpin kegiatan dan Konsultan Pengawas serta 1 (satu) copy ditempatkan diruang direksi.

4.          Dalam rencana kerja harus sudah tercantum garis prestasi dan garis termin rencana.


1.3         BESTEK DAN GAMBAR

1.          Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam gambar dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan apabila menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.

2.          Gambar perubahan yang dimaksud dalam hal ini adalah gambar soft drawing diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) kepada direksi atas biaya kontraktor.

3.          Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari direksi dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.

4.          Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang berlaku menurut urutan prioritas dibawah ini:

a.           Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen serta Konsultan Perencana.

b.           Spesifikasi Teknis

c.           Gambar dan Skala besar atau mendetail

5.          Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau dengan tujuan akan dipergunakan untuk maksud-maksud lain.

6.          Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau melaksanakan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong. Gambar-gambar detail serta gambar tambahan atau gambar perubahan yang dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direksi dan Pejabat Pembuat Komitmen.


7.          Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh pelaksana/kontraktor, kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya sendiri sebelum dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Arsitek perencana.

 

1.4         PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN

1.          Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang disetujui secara tertulis oleh Direksi.

2.          Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.

3.          Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian pekerjaan maka Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan oleh data yang diberikan secara tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk memperbaiki kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Pengelola Kegiatan.

4.          Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga tidak melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan tersebut dan Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua patok tetap, bouwplank, patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan dalam Pematokan.

 

1.5         PENJAGAAN DAN PENERANGAN

Dalam hubungan dengan pekerjaan Kontraktor dengan biaya sendiri harus menyediakan lampu penerangan, lampu tanda, lampu penjagaan dan pagar, serta penjagaan dan pemeliharaannya, pada saat dan tempat yang menurut pendapat Direksi diperlukan untuk perlindungan Pekerjaan atau untuk keselamatan umum.

 

1.6       PENGAMANAN PEKERJAAN

Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan Kontraktor bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara dan dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen dan pekerjaan sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan kembali seperti semula sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan Perintah Direksi kecuali akibat keadaan memaksa (Force Majeure).

 

1.7         PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN

1.          Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka waktu pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan kontruksi, sisa bahan, sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan Kontraktor harus meninggalkan seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan bersih dan rapih sehingga dapat diterima oleh Direksi.

2.          Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada Pemilik, terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.

 

1.8         LALU LINTAS LUAR BIASA

1.          Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu lintas kontraktor tidak sampai merusak jalan yang menghubungkan atau yang terentang pada jalan yang menuju ke lapangan dan tidak merugikan lalu lintas umum.

2.          Kontraktor harus memilih jalan, memilih dan mengunakan kendaraan dan membatasi serta membagi beban atau muatan sedemikian rupa sehingga lalu lintas luar biasa yang timbul sebagai akibat dari lalu lintas alat-alat serta bahan- bahan dari atau kelapangan dapat dibatasi sejauh mungkin sehingga kerusakan- kerusakan atau kerugian-kerugian yang disebabkan olehnya terhadap jalan-jalan dan jembatan-jembatan menjadi sekecil mungkin.


3.          Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu lintas berkaitan dengan keluar masuknya kendaraan proyek tidak terhambat.

 

1.9         KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

1.          Atas  persetujuan  Direksi  sesuai  dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:

a             Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.

b             Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang memenuhi syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap dilapangan dan menyediakan sarana pengobatan serta pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku

c             Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya, kontraktor wajib menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi pekerja terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk penyelamatan.

2.          Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung jawab atas kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain yang timbul selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti rugi yang disebabkan atau yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut.

3.          Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan Astek berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984

4.          Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.

5.          Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut diatas pada ayat (1), (2), (3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja dapat menunda angsuran Pembayaran Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai kewajiban tersebut dipenuhi.

 

1.10       PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP

1.                   Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapat persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan sepenuhnya kepada Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup atau tidak terlihat.

2.                   Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta untuk dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup kembali menjadi beban Kontraktor.

3.                   Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu pemeriksaan dan harus datang guna memeriksa dan mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka wajib memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.

4.                   Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun atau bagian-bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan dan setelah pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup kembali sebagai semula sesuai petunjuk Direksi.


1.11      MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT

1.                   Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk memerintahkan Kontraktor secara tertulis:

a                           Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi persyaratan.

b                          Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar, yang menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.

2.                   Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang diperlukan dibebankan kepada Kontraktor.

 

1.12           LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil : Pembangunan Gedung Kantor Dan Garase dengan rincian sebagai berikut:

A.           Bangunan Gedung Kantor

I.               Pekerjaan Persiapan

II.            Pekerjaan Pasir dan Tanah

III.          Pekerjaan Pondasi dan Dinding

IV.         Pekerjaan Beton

V.            Pekerjaan Lantai

VI.         Pekerjaan Plafont dan Atap

VII.       Pekerjaan Pintu dan Jendela

VIII.    Pekerjaan Cat dan Penggantung

IX.         Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (M&E)

X.            Pekerjaan Plumbing

XI.         Pekerjaan Style Bali

B.       Tempat Parkir

I.               Pekerjaan Lantai

II.              Pekerjaan Atap

C.       Tempat Parkir

I.               Pekerjaan Tanah

II.            Pekerjaan Pondasi dan Dinding

III.          Pekerjaan Beton

D.      GARASE

I.               Pekerjaan Persiapan

II.            Pekerjaan Pasir dan Tanah

III.          Pekerjaan Pondasi

IV.         Pekerjaan Beton

V.            Pekerjaan Lantai

VI.         Pekerjaan Plafont dan Atap

VII.       Pekerjaan Cat dan Penggantung

VIII.    Pekerjaan Elektrikal

IX.         Pekerjaan Style Bali

2.2               PEKERJAAN PONDASI

1.       Pondasi menerus (Pondasi Batu Kali).

a.       Bahan : Batu kali, PC (portland cement), Pasir dan Air

b.       Pelaksanaan :

1). Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah dan harus memiliki satu daya tahan.

2). Batu – batu tersebut harus berbentuk datar, baji maupun oval dan dapat dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengikat.

3). Campuran yang digunakan untuk campuran pasangan batu 1 PC : 5 Psr. 4). Pasangan batu kali dilaksanakan pada pekerjaan pondasi menerus pada

bangunan gedung, kamar mandi/WC, Pagar dan Garase. 5). Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk direksi.

2.3               KONSTRUKSI BETON

1.    Uraian

a  Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding antara semen, air dan agregat baru dan campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut bentuk yang diminta/disyaratkan dan membentuk satu bahan padat keras dari tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik tertentu.

b   Agregat meliputi baik yang kasar maupun yang halus, bergradasi, tetapi jumlah agregat halus yang dipertahankan sampai jumlah minimum yang diperlukan apa dan dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi rongga– rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan akhir yang baru.

c Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum volume dimasukkan kedalam campuran dipertahankan sampai dalam minimum yang diperlukan untuk memudahkan pegerjaan selam pencampuran.

d  Bahan tambahan kepada campuran beton seperti bahan memasukkan udara atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu pengerasan tidak diperbolehkan kecuali diminta demikian di dalam persyaratan kontrak khusus.

2.       Peraturan (Code) Beton

Persyaratan – persyaratan Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI tahun 1991 atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua pekerjaan beton, terkecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada pemeriksaan AASHTO dan spesifikasi khusus yang tidak disebutkan dalam PBI 1991.

3.       Kelas – kelas beton

Klasifikasi dan rujukan mutu beton harus seperti yang diberikan pada tabel 2.3.1.

TABEL 2.3.1. KELAS – KELAS BETON

KELAS

RUANGAN SUHU

JENIS

URAIAN

I

0

 

 

K 125

Non Struktual

 

 

Struktual

Untuk    alas    beton    kurus    dan              peranan pondasi

 

Beton masa tanpa tulangan untuk dasar pondsi, penutup pipa-pipa

II

K 175

 

 

K 225

Struktual

 

 

Struktual

Beton dengan penulangan ringan  digunakan untuk pondasi padat, dinding dinding, bawah kereb dan jalan jalan setapak.

Kontuksi beton bertulang termasuk gelegar

– gelegar, kolom – kolom, lantai pelat, lantai dinding, penahan gorong – gorong, pipa, gorong – gorong kotak/persegi

III

K 275

350

K

Struktual

Beton bertulang mutu tinggi untuk lantai jembatan dan bagian – bagian konstruksi utama lainya.

K 400

Struktual

Bagian – prakktekan pencetak

bagian dan          tiang

konstruksi

–    tiang

beton beton




 contoh addendum proyek



Comments