TUGAS PERTEMUAN KE -10 PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU PROYEK ( RMK ) RENCANA MUTU KONTRAK

 Rencana Mutu Kontrak (RMK)

Penerapan rencana mutu merupakan salah satu upaya untuk menjamin mutu pekerjaan sesuai dengan standar. Rencana mutu dibuat oleh pelaksana pekerjaan dan diawasi oleh pemilik atau owner sehingga kebutuhan pada setiap item pekerjaan yang dilaksanakan dapat tercapai dengan predikat tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.

Jenis Dokumen Rencana Mutu

Pada pelaksanaan kegiatan proyek konstruksi baik pemilik proyek (owner) maupun penyedia jasa (konsultan dan kontraktor) harus mengimplementasikan sistem manajemen mutu (SMM) di dalam dokumen rencana mutu. Terdapat tiga dokumen rencana mutu dalam pelaksanaan proyek konstruksi, yaitu:

  1. Rencana Mutu Unit Kerja (RMU), yaitu dokumen rencana penetapan kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program tahunan berjalan terkait dengan tugas dan fungsi unit kerja dalam rangka menjamin mutu dan menunjang rencana strategis (Renstra). RMU ini disusun oleh unit kerja;
  2. Rencana Mutu Pelaksanaan (RMP), yaitu dokumen sistem manajemen mutu (SMM) Pelaksanaan yang disusun oleh Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Satuan kerja non vertrikal tertentu (SNVT), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengguna barang/jasa dalam rangka menjamin mutu;
  3. Rencana Mutu Kontrak (RMK), yaitu dokumen sistem manajemen mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.

Dokumen rencana mutu berisikan prosedur dan sumber daya yang diperlukan. Di dalamnya dijelaskan mengenai siapa yang menerapkannya, kapan proyek dilaksanakan, hasil pekerjaan yang diinginkan. Ketiga dokumen rencana mutu ini merupakan acuan dan alat kontrol pelaksanaan pekerjaan untuk menerapkan standar mutu.

Rencana Mutu Kontrak (RMK)

Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan cara pengendalian proses mutu untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa. Rencana mutu ini digunakan untuk memonitor dan menilai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak dengan maksud agar dalam pelaksanaannya dapat dihindari terjadinya ketidak sesuaian, sehingga dapat diperoleh produk yang dapat memenuhi sasaran yang diinginkan oleh Pemberi Pekerjaan.

Dokumen Rencana Mutu Kontrak (RMK) ini merupakan salah satu instrumen pengendali mutu. RMK ini menjadi bagian yang saling melengkapi dari berbagai dokumen yang disiapkan dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Dokumen RMK disusun atas kesepakatan bersama tentang mutu pekerjaan antara pihak pemilik dan pelaksana pekerjaan

Terdapat tiga Tahap Pengendalian konstruksi dalam menjaga mutu yaitu:

  1. Pengendalian mutu bahan baku (contoh : tanah, pasir, batu kali dsb)
  2. Pengendalian mutu bahan olahan (contoh : agregat sub base, base, aspal, semen, adukan aspal beton, beton semen, dsb)
  3. Pengendalian mutu hasil pekerjaan (contoh : subgrade yg telah dipadatkan, lapis pondasi bawah, pondasi atas, permukaan jalan, tiang pancang beton yg terpasang, beton struktur, dsb)
Ketentuan Rencana Mutu Kontrak (RMK)

Rencana Mutu Kontrak (RMK) memiliki beberapa ketentuan untuk menjamin mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan RMK :
  1. Dokumen RMK merupakan dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun oleh Penyedia Barang/Jasa untuk setiap kontrak pekerjaan dalam rangka menjamin mutu.
  2. Dokumen RMK sebagai acuan atau panduan pelaksanaan kegiatan guna mencapai mutu yang disyaratkan sesuai kontrak (terhadap tahapan proses dan hasil kegiatan).
  3. Dokumen RMK dicek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Pengguna Jasa (Ka SNVT).
  4. Dokumen RMK merupakan dokumen yang dinamis, dalam arti dapat berubah sesuai kebutuhan pada saat kegiatan berjalan, dengan tetap memperhatikan kaidah kaidah penyusunan dan persetujuan.
  5. Dokumen RMK harus disosialisasikan, dipahami oleh semua unsur yang terlibat dalam kegiatan organisasi penyedia jasa.
  6. Evaluasi dokumen RMK dilakukan oleh Pengguna Jasa pada saat dilaksanakannya Pre Construction Meeting.
Kesuksesan dan Kegagalan RMK

Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dikatakan sukses apabila semua hal yang termuat di dalam RMK telah dipenuhi oleh Penyedia Jasa. Kesuksesan RMK adalah jika setiap pasal yang terdapat di dalam dokumen RMK telah dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila ditemukan pekerjaan yang cacat mutu, maka penyedia jasa dan pemilik (owner) harus melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Penyedia jasa segera melakukan pengujian terhadap pekerjaan yangg diperkirakan memiliki cacat mutu
  2. Tahapan pengujian tidak disebutkan dalam spesifikasi pekerjaan; jika terbukti ada cacat mutu, maka penyedia jasa wajib membayar pengujian; dan ternyata apabila tidak ditemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan sampelnya menjadi beban owner
  3. Pemilik (owner) memberitahu segala cacat mutu yang ditemukan sebelum masa pemeliharaan berakhir, dan meminta agar segera diperbaiki
  4. Cacat mutu dapat diperbaiki oleh pihak ketiga, akan tetapi biaya perbaikan dibebankan kepada pihak penyedia jasa.
Jika ternyata terjadi penemuan dan perbaikan cacat mutu yang tidak terselesaikan, maka RMK dianggap gagal. 


Isi dan susunan RMK
  1. Lembar Pengesahan,
  2. Sejarah dokumen,
  3. Daftar isi:
a) Informasi kegiatan;
Menjelaskan nama paket kegiatan, kode & nomor kontrak,
sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan
penanggung jawab Penyedia Jasa.

b) Sasaran mutu kegiatan;
  1. Harus ditetapkan sebagai tolok ukur pencapaian organisasi Penyedia Jasa,
  2. Menguraikan target pencapaian mutu yang terukur sesuai dokumen kontrak,
  3. Ditetapkan beserta pernyataan bagaimana cara pencapaian dan bila diperlukan cara mengukur keberhasilannya,
  4. Harus dievaluasi tingkat pencapaiannya.
c) Struktur organisasi
Disajikan dalam bentuk organigram, lengkap dengan penjelasan nama bagian2nya, nama pejabatnya, serta garis instruksi maupun garis koordinasinya.

d) Tugas tanggung jawab dan wewenang
Mencantumkan tugas, tanggung jawab dan wewenang setiap personil inti yang terlibat, sehingga tidak ada lagi bagian pekerjaan tersisa yang tidak memiliki penanggung jawab pek. Termasuk yang menangani masalah khusus, seperti kemasyarakatan, hubungan dengan lembaga lain, masalah komplain dan penanganan sistem manajemen mutu.

e) Bagan alir pelaksanaan kegiatan
Menguraikan proses yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan, dapat dijelaskan dengan narasi ataupun simpul2 kegiatan (kaidah flow chart).
Pada setiap simpul kegiatan menunjukkan tersedianya petunjuk pelaksanaan/prosedur, daftar simak, pengetesan ataupun pengecekan terhadap ketentuan yang mengikat.

f) Jadwal pelaksanaan kegiatan
Dibuat detil per item pekerjaan. Menunjukkan Rencana kegiatan (baik dalam volume maupun %) versus Waktu. Memperlihatkan lajur Rencana kegiatan dan Realisasi kegiatan, dinyatakan dalam bobot terhadap total pekerjaan dan dinyatakan dalam %. Curva S dapat disajikan dalam bentuk bar diagram.
g) Jadwal peralatan
Disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan, dapat disajikan dalam diagram mingguan, bulanan tergantung kebutuhan. Kinerja peralatan akan dilihat dari perbandingan rencana penempatan peralatan dengan realisasinya, dalam bobot % terhadap rencana per jenis peralatan.

h) Jadwal material
Dibuat untuk setiap jenis material utama dan menunjukkan jumlah kebutuhan total. Kapan saat harus didatangkan dan berapa jumlahnya.

i) Jadwal personil
Jadwal tenaga kerja dibuat berdasarkan kebutuhan yang relevan dengan jadwal pelaksanaan. Menunjukkan kapan saatnya siap bekerja dan kapan saatnya berakhir.

j) Jadwal arus kas
Dibuat rencana pencairan penagihan dan rencana pengeluaran. Pengeluaran terdiri dari biaya bahan, material, tenaga kerja, peralatan, overhead dan keuntungan.

k) Rencana dan metode verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian dan kriteria penerimaannya 
Menguraikan rencana kegiatan untuk menjamin bahwa setiap input yang digunakan adalah sesuai persyaratan, setiap proses yang dilakukan adalah sesuai dengan rencana dan produk kegiatan adalah sesuai dengan spesifikasi teknik kontrak, beserta metoda pemeriksaan dan kriteria penerimaannya.

l) Jadwal kriteria penerimaan
Dibuat dalam suatu daftar, setidaknya meliputi nomor urut, nomor verifikasi, sesuai bagan alir kegiatan, kriteria penerimaan dan rujukkannya.

m) Daftar induk dokumen
Antara lain tersedia daftar dokumen, prosedur, instruksi kerja.

n) Daftar induk rekaman/bukti kerja

CONTOH FORMAT LAMPIRAN RMK


Comments