UTS PERTEMUAN KE 7 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfwbwWtyQ8njvOGndJxyokkiTu44xjQ4sQRVr3zj0m07t2l9SikK3nz7ZX0K6pJX0x20_cjwbkC_Apzaf-mF1SeiqZVD2rCB0krkUTL21c8nct5AOWItCfrKkbvrVCDRAm6XzNhMJMF6c7/s320/beton-bertulang-Reinforced+concrete-RC.jpg)
SOAL 1. Jelaskan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa, pengguna jasa dan dan auditor pada UU jasa Kontruksi No.2/2017 2. Jelaskan yang dimaksud dengan DEVIASI progress pekerjaan pada kurva S Schedule Proyek. 3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah “Setting Beton” Jelaskan secara renci hal tersebut, disertai gambar/ ilusi. Jawab: 1).Penjelasan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa, pengguna jasa dan dan auditor pada UU jasa Kontruksi No.2/2017. 1.1 Penjelasan fungsi dan lingkup kerja penyedia jasa berdasarkan pada UU jasa Kontruksi No.2/2017. pada bab V tentang Penyelenggaraan jasa kontruksi, bagian satu Umum, Pasal 38 menjelaskan: . Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. a. Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi. b. Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada aya